Curi HP, Dua Mahasiswa di Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Dua mahasiswa yang diduga pelaku pencuri Handphone (HP) di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

Kedua pelaku yakni MED (19) dan WAN (21) warga Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam ini melancarkan aksinya pada tengah malam saat para korban sedang terlelap.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E mengatakan, pencurian itu telah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali. Pertama pelaku mencuri HP milik Marhaban (20) di Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam.

“Pelaku inisial MED melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap di kamarnya, mereka mengambil HP milik Marhaban sekira pukul 02.00 wib dengan cara memanjat bagian belakang rumah korban,” kata Kasat pada Kamis (5/11/2020).

Pada waktu selanjutnya, pelaku MED bersama WAN kembali melakukan pencurian HP milik Vilki Wahyu yang juga pada saat beristirahat di dalam kamarnya.

“Pelaku memanjat lubang angin rumah korban sehingga mereka dapat masuk untuk mencuri,” jelas Kasat.

Mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti.

“Mereka berhasil ditangkap pada Selasa (3/11). Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Simeulue.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakNelayan Aceh Utara Dapat Bantuan 250 Mesin Boat Bahan Bakar Gas
Artikulli tjetërTahun 2021, Dana Otsus Aceh Sebesar Rp7,8 Triliun