Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian kotak amal masjid ditangkap Polisi di Gayo Lues (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian terhadap kotak amal milik Masjid Taqwa di Kampung Kota Blangkejeren.

Pelaku berinisial S (42) warga Desa Bacang Kecamatan setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrienza, melalui Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengurus Masjid Taqwa yakni Deswir Setiawan (38), bahwa telah terjadi pencurian terhadap kotak amal Masjid tersebut.

“Pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara memecahkan dan merusak 4 buah kotak amal milik Masjid Taqwa,” kata Kasatreskrim.

Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di rumahnya yang terletak di Desa Bacang Kecamatan Blangkejeren.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 kali melakukan pencurian di Masjid Taqwa dan juga sering melakukan pencurian di Masjid lainnya di seputaran Blangkejeren. Pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari semua aksinya,” jelas Kasatreskrim.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp108 ribu, satu buah linggis besi, satu buah martil dan empat buah kotak amal dalam keadaan rusak.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut dan pelaku akan disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Zhia Ul Archam.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSBA Dukung Tim PWI Aceh Ikuti Porwanas 2022
Artikulli tjetërTwibbon Hari Guru Nasional 2022 Gratis di Twibbonize.com