Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh berinisial KA (20) ditangkap Polisi lantaran mencuri barang berharga milik tetangganya.
Pelaku menggondol barang milik Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara berupa laptop, tablet, kaca mata, topi hingga kucing jenis Persia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya pada Senin (1/8/2022) sore setelah dilaporkan korban pada Selasa (12/7/2022) silam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penadah Handphone Curian di Langsa
“Pelaku KA ditangkap dirumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan” ucap Kompol Ryan, Rabu (3/8/2022).
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya,” jelas Kasatreskrim.
Karena ketakutan menduga pelaku masih berada didalam rumah, korban menghubungi saudaranya Resky Nanda, untuk melakukan pengecekan isi rumah. Namun ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya dan melihat jendela kamar telah rusak.
Baca Juga: Curi Kabel Telkom, Tiga Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
“Pasca pelaporan dari korban, tim opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus melakukan pemburuan terhadap pelaku. Dan terakhir setelah melakukan penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy,” tambah Kasatreskrim lagi.
Setelah tertangkap KA di rumahnya, pelaku mengakui kejahatan tersebut dan dilakukannya bersama SA yang kini masih dalam buruan Polisi.
Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
“Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya,” tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual Laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
“Selain itu, beberapa barang lainnya di gunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi,” sebut Kasatreskrim.
Baca Juga: Curi Supra X 125 di Tibang, Dua Bersaudara di Banda Aceh Diringkus Polisi
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas, dan diharapkan kepada keluarganya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik – baik.
“Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar