Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Mesin Pemotong Kayu Hingga Tabung Gas di Banda Aceh, Dua Residivis Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng. Kedua residivis tersebut tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 dan hari Selasa (2/6) di gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua pelaku yakni AW (26) warga Aceh Besar dan AF (25) warga Kota Banda Aceh tersebut melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru dan satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 112 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 03 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP milik Meria Ulfa warga gampong Beurawe, Banda Aceh,” sebut Kapolsek.

Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut dengan lokasi yang berbeda bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Penangkapan terhadap perlaku AW dilakukan di kawasan Beurawe pada hari Rabu (3/6) sore.

“Sementara pelaku AF dilakukan penangkapan di gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada hari Kamis (4/6),” jelasnya pada Minggu (7/6/2020).

Kapolsek Kuta Alam menceritakan, kronologis kejadian bermula pada saat korban memeriksa barang – barang yang ada di TKP dan melihat tabung gas yang ada di salah satu rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor juga mengalami hal yang sama.

“Kejadian tersebut merupakan kejadian kedua yang menimpa korban sehingga melaporkan ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pengusutan,” terangnya.

Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Pelaku mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di Lembaga Permasyarakatan Sigli.

“Sementara itu pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2010 dan di vonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar,” jelas Dizha.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

2 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

2 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago