Categories: HukumNEWS

Curi Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Redelong | Polsek Permata mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin potong rumput yang sebelumnya diamankan oleh warga Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Selasa (11/5/ 2021) dini hari.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Permata, Iptu Yulizan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.

Pada saat itu seorang warga melewati jalan lintas dari Kampung Pemango ke Kampung Temas Mumanang.

“Sesampainya di kebun milik Jamadi, ia melihat ada mobil yang mencurigakan dan memberitahu kepada masyarakat Kampung Temas Mumanang bahwa ada mobil mencurigakan parkir di lokasi kebun milik Jamadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ketua pemuda Kampung, Muhajirin menuju ke lokasi didapati pelaku A sedang menunggu dua orang temannya yang melakukan pencurian.

“Kemudian A di amankan warga ke rumah Reje Kampung Temas Mumanang,” kata Kapolsek.

“Setelah dilaporkan, anggota Polsek Permata dibantu oleh anggota Koramil 05 Permata menjemput terduga pelaku pencurian,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah mesin potong rumput merk Yamamoto, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit Mobil daihatsu terios dan uang senilai Rp. 434 ribu.

Kemudian handphone merk samsung galaxy A30, kartu identitas atas nama pelaku, Kartu ATM BNI dan kartu ATM simpedes, 1 unit mesin pom air kemudian bibit kentang 2 karung.

“Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Jumadi,” kata Kapolsek.

Sementara dari pengakuan pelaku mobil tersebut merupakan mobil rental milik Jafar Sidik, warga Kampung Wih Tenang Uken.

Kemudian pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yakni, IR (24) dan R (22)

“Untuk saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan IR dan R karena pada saat pelaku A diamankan IR dan R sempat melarikan diri” tutur Iptu Yulizan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

4 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago