Categories: HukumNEWS

Curi Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Redelong | Polsek Permata mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin potong rumput yang sebelumnya diamankan oleh warga Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Selasa (11/5/ 2021) dini hari.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial A (22), warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Permata, Iptu Yulizan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.

Pada saat itu seorang warga melewati jalan lintas dari Kampung Pemango ke Kampung Temas Mumanang.

“Sesampainya di kebun milik Jamadi, ia melihat ada mobil yang mencurigakan dan memberitahu kepada masyarakat Kampung Temas Mumanang bahwa ada mobil mencurigakan parkir di lokasi kebun milik Jamadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ketua pemuda Kampung, Muhajirin menuju ke lokasi didapati pelaku A sedang menunggu dua orang temannya yang melakukan pencurian.

“Kemudian A di amankan warga ke rumah Reje Kampung Temas Mumanang,” kata Kapolsek.

“Setelah dilaporkan, anggota Polsek Permata dibantu oleh anggota Koramil 05 Permata menjemput terduga pelaku pencurian,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah mesin potong rumput merk Yamamoto, 1 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit Mobil daihatsu terios dan uang senilai Rp. 434 ribu.

Kemudian handphone merk samsung galaxy A30, kartu identitas atas nama pelaku, Kartu ATM BNI dan kartu ATM simpedes, 1 unit mesin pom air kemudian bibit kentang 2 karung.

“Barang-barang yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Jumadi,” kata Kapolsek.

Sementara dari pengakuan pelaku mobil tersebut merupakan mobil rental milik Jafar Sidik, warga Kampung Wih Tenang Uken.

Kemudian pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yakni, IR (24) dan R (22)

“Untuk saat ini kita sedang menyelidiki keberadaan IR dan R karena pada saat pelaku A diamankan IR dan R sempat melarikan diri” tutur Iptu Yulizan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

21 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

23 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

23 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago