Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Mesin Robin, Seorang Pemuda di Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda diringkus Polisi lantaran diduga mencuri mesin robin di desa Naibos, Kecamatan Tepah Barat, Kabupaten Simeulue.

Tersangka berinisial SA (20) warga Desa Awe Seubel Kecamatan setempat diamankan oleh petugas pada Selasa (15/6).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Teupah Barat, AKP D.Aritonang mengatakan, kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos pad Selasa (15/6) pada pukul 00.30 Wib.

“Tersangka pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dekat dengan mesin robin milik seorang nelayan bernama Safiandin (45),” ujarnya, Kamis (17/6).

Dari kecurigaan itu, kemudian tersangka dibawa ke warung kopi oleh warga setempat untuk menanyakan tujuan tersangka di lokasi tersebut pada tengah malam.

“Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaannya di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan ia juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang,” kata Kapolsek.

Mengetahui pengakuan tersangka itu, kemudian Kepala Desa Naibos langsung menghubungi anggota piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP D. Aritonang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin telah diamanakan petugas.

“Juga diamankan uang sebesar Rp.500 ribu dari hasil penjualan mesin robin, satu unit mesin robin dan satu unit sepeda motor untuk dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

17 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

18 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

20 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

20 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago