Curi Motor Saudara, Tiga Pemuda Ditangkap di Langsa

Tiga pelaku pencurian sepeda motor usai diamakan Polisi di Langsa.

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Ketiganya yakni MI (21) warga Desa Alue Beuremban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang serta KK (26) dan HA (18) warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kasus itu bermula pada Sabtu (30/7) saat pelaku MI mengatakan kepada dua pelaku lainnya bahwa ia ingin mencuri sepeda motor milik korban Mutawali (40) yang merupakan saudaranya di Desa Matang Ceungai, Langsa Timur.

“Uang hasil dari penjualan sepeda motor itu rencananya akan digunakan untuk membeli handphone,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (4/3).

Dari rencana tersebut, pelaku KK dan HA kemudian mengantarkan MI ke rumah Mutawali. Pelaku MI saat itu berpura-pura ingin menumpang tidur di rumah korban.

“Setelah korban dan istrinya tidur, MI langsung mengambil kunci sepmor yang diletakkan di atas meja TV dan langsung membawa kabur satu unit sempor merk Honda Scoopy nopol BL 4277 UT,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku KK dan HA berhasil ditangkap pada Senin (01/3) sekitar pukul 13.30 WIB di depan mesjid Gampong Blang oleh anggota kepolisian yang menyamar menggunakan pakaian preman.

Setelah dilakukan perkembangan, Polisi berhasil menangkap pelaku MI di sebuah rumah yang terletak di Desa Sunge Lhoeng Kecamatan Langsa Timur.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKecelakaan Kerja Saat Berlayar ke Angola, Seorang ABK M/V Lin Hai 6 Dievakuasi ke Banda Aceh
Artikulli tjetërTMMD Kodim 0110/Abdya: Renovasi Rumah Nek Saumi Hampir Rampung