Categories: HukumNEWS

Curi Motor Teman, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh diback up oleh Personel Polsek Sakti Polres Pidie membekuk seorang tersangka percurian sepeda motor pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang berninisial MT (23) merupakan salah satu warga Tangse, Kabupaten Pidie yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, S.Sos.M.Si mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban diparkirkan di rumahnya.

“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada di rumah, sementara korban pada saat itu sedang berada di tempat kerjanya di salah toko elektronik di Banda Aceh,” ucap Kapolsek.

Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara itu, pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat di kamar korban tidur karena pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja.

“Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil oleh pelaku yang disimpan di dalam tas yang disematkan di dinding kamar,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.

Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri – ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah MT yang merupakan temannya.

Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil ditangkap sekitar jam 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor.

“Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

10 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

10 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

13 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

13 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

13 jam ago