Categories: HukumNEWS

Curi Motor Teman, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh diback up oleh Personel Polsek Sakti Polres Pidie membekuk seorang tersangka percurian sepeda motor pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang berninisial MT (23) merupakan salah satu warga Tangse, Kabupaten Pidie yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, S.Sos.M.Si mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban diparkirkan di rumahnya.

“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada di rumah, sementara korban pada saat itu sedang berada di tempat kerjanya di salah toko elektronik di Banda Aceh,” ucap Kapolsek.

Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara itu, pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat di kamar korban tidur karena pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja.

“Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil oleh pelaku yang disimpan di dalam tas yang disematkan di dinding kamar,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.

Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri – ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah MT yang merupakan temannya.

Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil ditangkap sekitar jam 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor.

“Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago