Pelaku pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek Kabupaten Aceh Utara yang diamankan Polisi. Foto (ist)
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berinisial JHS (28) warga Cot Girek diamankan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Persero Cot Girek pada Jum’at (3/3/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar mengakatan, pihaknya turut mengamankan barang bukti 25 tandan buah sawit serta 1 Mobil Pikup Suzuki Carry yang digunakan mengangkut sawit yang dicuri.
“Ada saksi yang merupakan karyawan PT. PN, melihat pelaku ini mengangkut buah sawit milik perusahaan di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya ditumpukan di pinggir jalan,” kata Kapolsek, Minggu (5/3/2023).
Dari informasi tersebut, petugas keamanan PT PN, kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Cot Girek. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 25 tandan buah sawit serta satu mobil pickup Suzuki Carry yang digunakan mengangkut sawit yang dicuri.
Akibat kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta lebih dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cot Girek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Cot Girek untuk sama-sama menjaga perkebunan PTPN 1 yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jika masyarakat melihat ataupun mengetahui dan mendapati orang ataupun pihak-pihak yang melakukan pencurian agar segera melaporkan ke layanan kepolisian 110 secara gratis ataupun ke layanan Whatsapp Kapolsek Cot Girek di nomor 085380854949, sehingga dapat direspons dengan cepat.” pungkas Ipda Agus Maulizar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar