Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar pada Rabu (8/11/2023) kemarin.
Pelaku curanmor berinisial AA (24) merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang ditangkap pada Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, dimana ia baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu ia menuju ke lantai satu depot dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, Nopol BL 4878 AH telah hilang,” bebernya.
Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima aduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain Tim Rimueng, Unit Reskrim Polsek Krueng Raya bertugas melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya.
“Kini Pelaku AA beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,”pungkas Munawir.