Curi Sepmor di Pasar, Polres Simeulue Tangkap Dua Pelaku

Analisaaceh.com, Sinabang | Dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Simeulue.

Keduanya berinisial RSD (48) dan AL (43) warga Desa Sembikan Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten setempat. Mereka diduga mencuri sepmor seorang warga di pasar Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue timur pada Januani 2020 lalu.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Team Elang Resmob dari sat Reskrim di Kabupaten Nagan Raya diback up personel Ditreskrimum Polda Aceh serta team Resmob Polres Nagan Raya.

“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik korban yaitu Suryani ini dipimpin Kasat Reskrim IPDA, Muhmad Rizal, S.E., S.H,” katanya, Jum’at (18/12/2020).

Pelaku RSD berhasil ditangkap pada Kamis (17/12) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

“Setelah dilakukan perkembangan, petugas kemudian menangkap AL di Desa Alue Itam Kecamatan Tadu Raya,” jelas Kapolres.

Pencurian sepmor tersebut, sambung Kapolres, dilakukan pelaku pada saat itu korban bersama anaknya sedang membeli cabai di pasar dan memarkirkan sepeda motornya di depan di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, namun kunci sepeda motornya lupa dicabut.

“Lima menit kemudian, korban melihat sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 3496 UH tersebut dibawa lari oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalinya,” kata Kapolres.

“Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolres Simeulue guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Agung Surya Prabowo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakUnsyiah Kukuhkan Enam Profesor Baru, Ini Kepakarannya
Artikulli tjetërMopen Terperosok ke Sawah di Aceh Utara, Supir Kabur Tinggalkan Penumpang