Categories: NEWS

Curi Sepmor Warga Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Medan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus seorang pelaku curanmor antar Provinsi. IR (29) pria asal kota Banda Aceh ditangkap di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore.

Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/478/X/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, Minggu (23/10/2022).

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat diparkirkan di rumahnya. Kemudian saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (19/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (17/11/2022) tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat ada seorang laki – laki mengendarai motor Yamaha R15 di wilayah Aceh Utara.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara,” tambah Kasatreskrim.

Sesampai di Lhoksukon, tim rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.

Pada hari Jumat (18/11/2022), tim rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

3 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

3 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

6 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago