Curi Yamaha NMax, Seorang Petani di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti sepmor yang diamankan polisi di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang petani yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (sepmor) di Desa Darul Aman, Kecamatan Lawe Sigala Gala pada Kamis (8/12/2022).

Tersangka berinisial HB (36) warga Desa Kuning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah ini diamankan di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, kasus itu bermula pada hari Selasa (1/11) sekira pukul 08.30 WIB, korban yang bernama Jumadi (36) duduk di warung kopi dan sepmor jenis Yamaha NMax nopol BL 2814 HL miliknya diparkir di depan rumahnya.

“Sekitar pukul 23.15 WIB, korban pulang ke rumahnya dan memasukan sepmor ke dalam Gudang dan menguncinya menggunakan rantai besi,” kata Iptu Muhammad Jabir, Selasa (20/12/2022).

Kemudian besok paginya sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengecek gudang dan melihat sepmor tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Sigalagala.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Muhammad Jabir, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumah saudara Malik di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar.

“Mendapat informasi itu, kita langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah mencuri sepmor milik Jumadi,” terangnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDPRK Perpanjang Pansus di RSUTP dan Dinkes Abdya
Artikulli tjetërPolres Aceh Tenggara Cek Ketersediaan dan Pendistribusian Tabung Gas Elpiji