Categories: HukumNEWS

Daftarkan Akta Kasasi, Irwandi Tunjuk Prof Yusril Sebagai Kuasa Hukum

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Gubernur Aceh non aktif yang juga terdakwa kasus suap, drh Irwandi Yusuf menggandeng  pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Penunjukan ahli hukum tata negara ini, untuk mendampingi Capt Irwandi menghadapi sidang kasasi dalam perkara dugaan suap yang sedang membelitnya.

Tim kuasa hukum telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH, MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar seperti dilansir serambinews.com.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” tukasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. (Sumber: serambinews.com)

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

3 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

3 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

6 jam ago

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

23 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

23 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

1 hari ago