Categories: HukumNEWS

Daftarkan Akta Kasasi, Irwandi Tunjuk Prof Yusril Sebagai Kuasa Hukum

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Gubernur Aceh non aktif yang juga terdakwa kasus suap, drh Irwandi Yusuf menggandeng  pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Penunjukan ahli hukum tata negara ini, untuk mendampingi Capt Irwandi menghadapi sidang kasasi dalam perkara dugaan suap yang sedang membelitnya.

Tim kuasa hukum telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH, MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar seperti dilansir serambinews.com.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” tukasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. (Sumber: serambinews.com)

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

13 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

22 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

22 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

22 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

22 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

22 jam ago