Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Gubernur Aceh non aktif yang juga terdakwa kasus suap, drh Irwandi Yusuf menggandeng pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Penunjukan ahli hukum tata negara ini, untuk mendampingi Capt Irwandi menghadapi sidang kasasi dalam perkara dugaan suap yang sedang membelitnya.
Tim kuasa hukum telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH, MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.
Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar seperti dilansir serambinews.com.
Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.
“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” pungkasnya.
Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar.
Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.
“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” tukasnya.
Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. (Sumber: serambinews.com)
Editor: Desriadi Hidayat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar