Categories: PARLEMENTRIA

Dahlan: Rakor sepakati Pilkada Aceh Dilaksanakan 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan rapat koordinasi Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se-Aceh menyepakati Pilkada Aceh tetap dilaksanakan pada 2022 mendatang.

“Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI,” kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin Rakor di Banda Aceh, Selasa, (9/2/2021).

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPR Aceh ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pimpinan DPRK se Aceh, dan Ketua Komisi A DPRK se-Aceh.

Dahlan menyampaikan, Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan, Program Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.

Kemudian, kata Dahlan, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

“Hal itu akan dikonkritkan dalam forum rakor pimpinan se-Aceh dan mengundang ‘stakeholder’ pusat seperti Kemendagri, KPU Bawaslu dan Komisi II DPR RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada Februari 2021 ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dahlan, Pemerintahan di Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945,” kata politikus Partai Aceh itu.

Dahlan menyampaikan, bahwa pimpinan Komisi I DPR Aceh sudah berangkat ke Jakarta bertemu Kemendagri hingga Komisi II DPR RI guna melakukan koordinasi.

“Besok jam 10.00 WIB sudah ada jadwal di Kemendagri. Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri, dan besoknya lagi akan bertemu dengan KPU RI,” ujar Dahlan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

5 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

5 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

5 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

5 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

5 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

5 jam ago