Dalam Dua Hari, 683 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di Aceh. Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani sesuai laporan yang diterima dari Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM di Banda Aceh, Sabtu (14/11/2020).

“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Bapak Pangdam Iskandar Muda dan Bapak Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” tutur pria yang akrab disapa SAG ini.

Ia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Protkes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Mereka yang terjaring pada tanggal 12 – 14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah, jelasnya.

Menurut SAG, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga 0%.

“Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya.

Perkembangan Covid-19

Sementara itu, SAG juga melaporkan kasus akumulatif Covid-19, sejak 27 Maret 2020. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 7.862 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.275 orang, sembuh 6.291 orang, dan 296 orang meninggal dunia.

Kasus konfirmasi baru bertambah 20 orang meliputi warga Kota Banda Aceh sebanyak 7 orang, Aceh Besar sebanyak 4 orang, Aceh Selatan dan Aceh Tenggaran, sama-sama 2 orang. Kemudian warga Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tamiang, masing-masing 1 orang. Sisanya, 2 orang merupakan warga dari luar Aceh.

“Penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh dalam 24 jam terakhir hanya 1 orang, yakni warga Kota Langsa,” katanya.

Korban Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia hari ini bertambah 4 orang lagi. Ini bukan kasus meninggal dalam 24 jam terakhir, melainkan kasus lama yang dilaporkan pada rekonsiliasi data. Satgas Covid-19 Pidie melaporkan 2 kasus meninggal dan dan Satgas Covid-19 Aceh Singkil 2 kasus meninggal.

Lebih lanjut, Jubir Covid-19 Aceh itu mengatakan, kasus-kasus probable di Aceh secara akumulasi sebanyak 522 orang. Dari jumlah kasus probable tersebut, 51 orang dalam penanganan tim medis (isolasi RS), 432 sudah selesai isolasi, dan 39 orang meninggal dunia.

“Sedangkan jumlah kasus suspect di seluruh Aceh hari ini telah mencapai 4.121 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.839 orang sudah selesai masa pemantauan (selesai isolasi), 265 orang dalam proses isolasi di rumah, dan 17 orang isolasi di rumah sakit,” demikian SAG[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Komentar
Artikulli paraprakUsai Teken Kerjasama PEN, Aminullah Penuhi Undangan Pertandingan Tenis di Senayan
Artikulli tjetërPBB Aceh Utara Serahkan Baju Seragam Partai, Ajak Semua Kalangan Bergabung