Categories: NEWS

Dapat Amnesti Dari Raja Thailand, 51 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan

Analisaaceh.com | Sebanyak 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020, Jum’at (11/9/2020).

Amesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9). Para nelayan telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.

Nelayan ini sebelumnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand pada bulan Januari 2020, dan 3 diantaranya anak di bawah umur.

Kemudian pada bulan Februari 2020, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.

Dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bahwa perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.

“KRI Songkhla juga sediakan jasa penerjemah, berikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia,” katanya.

Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.

“Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh,” tulisnya.

Sumber : (Sumber: KRI Songkhla) / kemlu.go.id

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago