Dasar Hukum, Mekanisme, Sasaran, Besaran dan Perhitungan BLT Dana Desa

Analisaaceh.com | Dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Indonesia mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dana tersebut senilai Rp22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 keluarga miskin selama 3 bulan.

“Dana desa yang terpakai sebesar Rp 22.477.762.000 dari Rp 72 triliun. Itulah arahan Presiden agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas dan perhatian dari pemerintah,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang dikutip dari akun instragram Ditjen PDT Kemendes pada Kamis (16/4).

Penggunaan dana desa untuk BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Adapun mekanisme pendataa BLT tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19
  2. Basis pendataan di RT dan RW
  3. Musyawarah desa khusus yang dilaksanakan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT dana desa.
  4. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT dana desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Dokumen penetapan data KK penerima BLT dana desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterima.

Adapun sasaran dana desa tersebut yaitu keluarga miskin non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu yang berhak menerima BLT yaitu anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Besaran BLT dana desa yang diberikan yaitu sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga yang diberikan selama 3 bulan sejak April 2020 dengan metode penyaluran non tunai.

Sementara itu, perhitungan BLT dana desa diberikan berdasarkan perhitungan yaitu:

  1. Bagi desa penerima dana desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal 25 persen.
  2. Bagi desa penerima dana desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
  3. Bagi desa penerima dana desa di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakCara Dapatkan Token Listrik Gratis via WhatsApp & Website layanan.pln.co.id
Artikulli tjetërDek Gam Dipercaya jadi Wakil Bendahara Umum DPP PAN