Data BPS, Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Meningkat

Ilustrasi kemiskinan (Foto: sindonews)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, persentase penduduk miskin di Serambi Mekah meningkat menjadi 15,53 persen pada periode Maret–September 2021 dibanding periode sebelumnya yang hanya 15,33 persen.

Pada Bulan September 2021, jumlah penduduk miskin di Aceh tercatat sebanyak 850,26 ribu orang (15,53 persen), bertambah sebanyak 16 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2021 yang jumlahnya 834,24 ribu orang (15,33 persen).

Dikutip dari Data Statistik BPS No. 10/02/11/Th. XXV, 02 Februari 2022, bahwa persentase kemiskinan di daerah perdesaan naik 0,26 poin (dari 17,78 persen menjadi 18,04 persen). Sedangkan di perkotaan, persentasecpenduduk miskin naik sebesar 0,12 poin (dari 10,46 persen menjadi 10,58 persen).

“Komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai garis kemiskinan di perkotaan relatif sama dengan di perdesaan, diantaranya adalah beras, rokok, dan ikan tongkol/tuna/cakalang. Sedangkan untuk komoditi bukan makanan yang berpengaruh terhadap nilai Garis Kemiskinan adalah biaya perumahan, bensin dan listrik,” tulis data BPS, Rabu (2/2/2022).

Selama periode tahun 2017 sampai dengan 2021, persentase penduduk miskin di Aceh menunjukkan kecenderungan menurun. Pada Maret 2017 tercatat mencapai 16,89 persen, angka ini turun menjadi 15,92 persen pada September 2017.

Kenaikan persentase penduduk miskin terjadi pada Maret 2018 yaitu menjadi 15,97. Pada periode September 2018 sampai dengan Maret 2020 persentase penduduk miskin di Aceh menunjukkan penurunan, yaitu dari 15,68 persen (September 2018), 15,32 persen (Maret 2019), 15,01 persen (September 2019), 14,99 persen (Maret 2020).

Sementara pada September 2020 naik menjadi 15,43 persen. Kemudian, pada Maret 2021 turun menjadi 15,33 persen. Terakhir pada september 2021 menjadi 15,53 persen.

Selama periode Maret 2021–September 2021, Garis Kemiskinan naik sebesar 2,19 persen, yaitu dari Rp. 541.109,- per kapita per bulan menjadi Rp.552.939,- per kapita per bulan.

Untuk daerah perkotaan, Garis Kemiskinan naik sebesar 2,03 persen, dari Rp.565.776,- per kapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp.577.270,- per kapita per bulan pada September 2021.

Sedangkan untuk daerah perdesaan naik sebesar 2,26 persen yaitu dari Rp. 529.035,- per kapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp.541.000,- per kapita per bulan pada September 2021.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSaveFrom.Net
Artikulli tjetërBNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme, Begini Tanggapan Kemenag