Categories: NEWS

Dealer Persulit Beli Kendaraan Tunai, Haji Uma: Pemda Mesti Lakukan Tindakan Tegas

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap dealer kendaraan yang mempersulit masyarakat yang ingin membeli kendaraan secara tunai dan menggiringnya untuk pembelian secara kredit.

Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di Aceh yang disampaikan kepada dirinya terkait permasalahan tersebut.

“Banyak keluhan masyarakat yang saya terima terkait masalah ini, termasuk yang menimpa warga Lhokseumawe dalam dua hari terakhir. Ini merupakan bentuk monopoli dan pemerasan terhadap masyarakat”, ujar Haji Uma, Jumat (23/9/2022).

Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini dealer mempersulit pembelian kendaraan secara tunai dengan berbagai bentuk ancaman dan memaksa masyarakat membeli secara kredit, karena pihak dealer diuntungkan oleh komisi dari leasing. Namun di sisi lain, masyarakat yang ingin membeli secara tunai sangat dirugikan.

Menurut Haji Uma, praktik yang dilakukan dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, pemerintah daerah mesti melakukan tindakan kongkrit untuk mencegah masalah ini agar tidak lagi terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Praktik oleh dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah daerah mesti lakukan tindakan tegas agar praktik ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat, termasuk mencabut izin usaha dealer yang melanggar,” tegasnya.

Haji Uma menambahkan, dealer mesti mendapat izin pemerintah di daerah sebelum membangun ruang pamer dan bengkel serta harus menandatangani surat jaminan sebelum beroperasi sebagai dealer. Salah satunya surat jaminan atas perlindungan konsumen untuk melindungi hak pembeli jika timbul kerugian karena transaksi pembelian kendaraan.

Haji Uma juga meminta masyarakat selaku konsumen untuk mendokumentasikan jika pihak dealer atau oknum sales kendaraan yang melakukan praktik mempersulit pembelian tunai dan memaksa masyarakat untuk membeli secara kredit.

“Bukti dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut pelaporan kepada institusi pemerintah terkait,” pungkasnya. (*)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

2 hari ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

4 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

4 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

4 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

5 hari ago