Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Terkait SK PAW Hendra Budian, Ketua DPRA: Dipelajari dan Dibahas Terlebih Dahulu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri menyebutkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) yang diserahkan oleh DPD Partai Golkar Aceh, Jum’at (23/9/2022).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada mekanisme yang harus ditempuh dan akan dijalani. Saya sebagai pimpinan lembaga tentu tidak ada kewenangan apa-apa untuk membendung sesuai dengan peraturan yang ada. Tapi kita akan usahakan sesegera mungkin untuk duduk dengan pimpinan dan kita panggil juga Sekretariat DPRA untuk mempelajari dan membahas SK tersebut terlebih dahulu,” kata Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya ini kepada awak media di ruang kerjanya usai menerima SK dari DPD Partai Golkar.

Pon Yaya menjelaskan, setelah SK itu dipelajari dan mekanismenya harus ke pemerintah Aceh, maka pemerintah Aceh yang meneruskan ke Kemendagri.

Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA

Apabila tahapan telah dilalui, pihaknya juga akan melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menentukan kapan digelarnya rapat paripurna.

“Kalau untuk pastinya, hari dan tanggal berapa itu belum bisa kita pastikan. Kita cek dulu anggota DPRA, kalau memang nanti memenuhi kuorum untuk Banmus, baru segera kita lakukan dan nanti langsung kita putuskan kapan dilakukan rapat paripurna,” terangnya.

Baca Juga: Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

“Mungkin dalam waktu dekat akan kita publikasi apa kesimpulan dari hasil pertemuan yang kita buat dengan para pimpinan dan sekretariat DPRA,” pungkas Pon Yaya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

18 jam ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

18 jam ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

2 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

2 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

2 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

4 hari ago