Analisaaceh.com, Lhoksukon | M. Azhar alias Apa Tanyak, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kabur seusai persidangan empat tahun lalu kembali diringkus.
Apa Tanyak yang merupakan desertir TNI ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara dirumahnya di Gampong Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kamis, (3/9/2019) sekira pukul 07:00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Riskian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani menyebut pria 34 tahun itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. “Ditangkap dirumahnya sekitar pukul 7 pagi” Kata AKP Ildani.
Dikutip dari laman goaceh.co, M. Azhar alias Apa Tanyak kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 16 November 2015 setelah divonis 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
Diduga Apa Tanyak dapat melepaskan borgol di tangannya karena merupakan mantan anggota TNI.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar