Analisaaceh.com, Lhoksukon | M. Azhar alias Apa Tanyak, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kabur seusai persidangan empat tahun lalu kembali diringkus.
Apa Tanyak yang merupakan desertir TNI ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara dirumahnya di Gampong Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kamis, (3/9/2019) sekira pukul 07:00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Riskian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani menyebut pria 34 tahun itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. “Ditangkap dirumahnya sekitar pukul 7 pagi” Kata AKP Ildani.
Dikutip dari laman goaceh.co, M. Azhar alias Apa Tanyak kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 16 November 2015 setelah divonis 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
Diduga Apa Tanyak dapat melepaskan borgol di tangannya karena merupakan mantan anggota TNI.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar