Analisaaceh.com, Lhoksukon | M. Azhar alias Apa Tanyak, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kabur seusai persidangan empat tahun lalu kembali diringkus.
Apa Tanyak yang merupakan desertir TNI ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara dirumahnya di Gampong Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kamis, (3/9/2019) sekira pukul 07:00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Riskian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani menyebut pria 34 tahun itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. “Ditangkap dirumahnya sekitar pukul 7 pagi” Kata AKP Ildani.
Dikutip dari laman goaceh.co, M. Azhar alias Apa Tanyak kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 16 November 2015 setelah divonis 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
Diduga Apa Tanyak dapat melepaskan borgol di tangannya karena merupakan mantan anggota TNI.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…
Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…
Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Komentar