Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019.
Pansus tersebut ditetapkan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, serta didampingi oleh tiga wakil ketua DPR Aceh, Dalimi, Hendra Budian, Safaruddin dan Sekda Aceh, Taqwallah, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (23/6/2020).
Dahlan Jamaluddin mengatakan, pembentukan Pansus dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi DPRA terhadap Kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2019, baik yang terkait dengan kinerja pemerintah umum, urusan wajib, urusan pilihan serta urusan penunjang.
“Sebagaimana kemaren dalam paripurna sebelumnya sudah disampaikan di dalam sidang paripurna dewan terhormat. Pak Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh sudah menyampaikan target-target yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2019,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan, Pansus yang dibentuk akan meninjau kesesuain target pembangunan sebagaimana tercantun dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategis (Renstra).
“Kita akan memberikan rekomendasi dimana yang mestinya harus mendapatkan perhatian lebih untuk perbaikan kinerja ditahun 2020. Karena ketentuan mengamanatkan demikian untuk perbaikan kinerja tahun berjalan dan tahun berikutnya,” jelasnya.
Kemudian, ia menyebutkan, DPR Aceh akan melihat kesesuaian tatanan pembangunan yang dihadapi Aceh apakah sesuai dengan porsi perhatian yang diberikan Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2019.
“Kita juga akan melihat kesesuaian dan target yang sudah diberikan di dalam dokumen RPJM Aceh 2017-2022,” tutupnya.
Selain pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh, dalam rapat paripurna tersebut DPRA juga membentuk dua pansus Rancangan Qanun Aceh yaitu mengenai kawasan tanpa rokok dan rencana pembangunan Industri Aceh.