Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur, berinisial ZU (44), ditangkap polisi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap SA oleh suaminya, ZU (44), terjadi di klinik milik pelaku pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, SA kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi,” tambah Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasatreskrim melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka ZU resmi ditahan mulai hari ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar Jambore Makmur di Lapangan Rindam Mata…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, volume sampah…
Analisaaceh.com, Langsa | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengapresiasi dan menyambut…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, menyatakan bahwa Abdya memiliki…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah…
Komentar