Pelaku penganiayaan perempuan di Aceh Timur diamankan Polisi di Mapolres setempat. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur, berinisial ZU (44), ditangkap polisi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap SA oleh suaminya, ZU (44), terjadi di klinik milik pelaku pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, SA kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi,” tambah Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasatreskrim melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka ZU resmi ditahan mulai hari ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria bernama Rizki Wahyudi warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli kembali melantik ratusan pejabat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Komentar