Pelaku penganiayaan perempuan di Aceh Timur diamankan Polisi di Mapolres setempat. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur, berinisial ZU (44), ditangkap polisi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap SA oleh suaminya, ZU (44), terjadi di klinik milik pelaku pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, SA kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi,” tambah Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasatreskrim melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka ZU resmi ditahan mulai hari ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…
Komentar