Pelaku penganiayaan perempuan di Aceh Timur diamankan Polisi di Mapolres setempat. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur, berinisial ZU (44), ditangkap polisi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap SA oleh suaminya, ZU (44), terjadi di klinik milik pelaku pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, SA kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi,” tambah Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasatreskrim melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka ZU resmi ditahan mulai hari ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Komentar