Pelaku penganiayaan perempuan di Aceh Timur diamankan Polisi di Mapolres setempat. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur, berinisial ZU (44), ditangkap polisi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap SA oleh suaminya, ZU (44), terjadi di klinik milik pelaku pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, SA kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi,” tambah Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kasatreskrim melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, tersangka ZU resmi ditahan mulai hari ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan siswa di Kemukiman Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menggelar Gerakan Langit Biru…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, meminta Baitul Mal Abdya memperkuat program…
Komentar