Keempat terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran barak koperasi di kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat usai diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap empat wanita yang diduga membakar sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Kecamatan Woyla, Kabupaten setempat.
Keempat tersangka masing-masing berinisial H (55), AY (29), SAN (20) dan M (43) warga Gampong Tumarom Kecamatan Woyla.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dengan Nomor : LP /B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024 atas dugaan melakukan Tindak pidana dengan sengaja secara bersama-sama merusak sehingga menimbulkan kebakaran terhadap barak milik salah satu koperasi di Kecamatan Woyla.
“Sejumlah barang bukti turut kita amankan di lokasi kejadian diantaranya tiga buah kayu bulat yang digunakan untuk pengrusakan serta dua buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (16/8/2024).
Selain keempat terduga pelaku, sebut Fachmi, satu pelaku lainnya berinisial R (38) yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan mengandung.
“Saat ini keempat terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Barat guna Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga pelaku R tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis,” ujarnya.
“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar