Categories: NEWS

Diduga Bandar Sabu, Seorang Mahasiswa di Nagan Raya Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang mahasiswa yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Mahasiswa tersebut berinisial RT (22) warga Gampong Ujong Patihah Kecamatan Kuala ini diamankan di gampong setempat pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkotika dan sudah meresahkan masyarakat gampong Ujong Patihah.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, kata Vitra, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya menerima informasi bahwasanya saat itu pelaku sedang berada di sebuah lorong dalam gampong Ujong Patihah dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, kita melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor miliknya dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung menghampiri dan mengamankan pelaku dan menemukan satu paket sabu yang digenggam oleh pelaku,” ujarnya.

Tidak cukup disitu, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang didampingi oleh aparatur gampong setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kita kembali menemukan empat paket sabu, satu pack plastik klip bening dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di dalam kamar pelaku,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,53 gram/bruto, satu pack plastik klip bening kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe Black, satu unit handphone merk Samsung warna ungu dan satu unit sepeda Motor merk Supra Fit dengan Nomor polisi BL 4676 V.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Vitra.

Vitra menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap kepada masysarakat untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” pungkas Vitra.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago