Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Diringkus Polisi

AN (34) warga Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial AN (34) warga Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, diamankan di gampong setempat pada Jum’at (16/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Blang Baro Rambong.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Vitra, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku terlebih dahulu, kemudian tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Tim Elang melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy) dan menyepakati tempat transaksi di Gampong Blang Baro Rambong,” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Minggu (18/6/2023).

Setelah tidak lama menunggu tepatnya di pinggir jalan perkebunan gampong tersebut, kata Vitra, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku datang menghampiri Tim Elang dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang di genggam oleh pelaku. Kemudian Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku mengambil barang bukti yang dibuang tersebut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,60 gram, satu unit handphone merk Oppo warna kuning, satu unit sepeda motor (Sepmor) Trail mini warna hijau hitam serta uang tunai sebesar Rp850 ribu milik pelaku.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya,” tambah Vitra.

Vitra juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kabupaten Nagan Raya.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi
Artikulli tjetërPolisi Amankan Dua Pelaku TPPO Lewat Aplikasi MiChat