Diduga Curi HP, 2 Pria Trumon Timur Diringkus Polisi

Dua pemuda terduga pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan HH (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan karena diduga terlibat dalam pencurian handphone milik seorang mahasiswi.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) di kawasan PT ASN, Gampong Seuneubok Pusaka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Rosita Alfila (28), yang kehilangan handphone miliknya pada bulan Mei lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Rosita Alfila (28), seorang mahasiswi yang kehilangan handphone miliknya pada bulan Mei lalu.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan PT ASN di gampong Seuneubok Pusaka,” kata Iptu Narsyah Agustian, Senin (23/6/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo V40 5G yang diduga merupakan hasil curian

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Komentar
Artikulli paraprakKenang Jasa Habib Bugak ke Aceh, Wagub Aceh Ziarah ke Makam