Diduga Edarkan Sabu, Seorang Nelayan di Kota Langsa Diciduk Polisi

Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti diamankan polisi di Mapolres Langsa. Foto ist

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur berinisial IA (26) berprofesi nelayan dibekuk polisi lantaran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ditangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,04 gram.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, bahwa pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada Kamis (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah areal tambak di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.

“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat setempat sehingga kita mendapatkan informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskoba, Jum’at (9/6/2023).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat keseluruhan 4,04 gram, satu kotak plastik warna putih, satu gunting, satu timbangan digital, satu unit HP merk Vivo warna biru dan satu tas sandang warna biru.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih Lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Calo Rekrutmen PPS, Oknum Panwascam di Aceh Timur Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërTiga Unit Rumah Hangus Terbakar di Pidie