Ilustrasi Uang Palsu
Analisaaceh.com, Calang | Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku, M (54) dari Desa Kampung Baru dan Z (60) dari Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Reskrim, AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atas informasi dari masyarakat terkait pengedaran uang palsu di gampong Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Zulfitriadi, Jum’at (31/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni Printer merk EPSON L3110, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar, kertas Hvs 137 lembar merk paper one ukuran A4s, satu buah cutter, satu buah spidol merk Snowman Gold, satu buah buah penggaris dan satu lembar karton.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas AKP Zulfitriadi.
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Komentar