Mapolda Aceh (Foto: Bizlaw)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Kota Banda Aceh berinisial DM (45) dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
DM dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37), pada 18 Juni 2022 karena pernyataan terduga di media sosial pada 11 Juni 2022 yang menyebut PDIP adalah partai PKI.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy membenarkan adanya laporan itu. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin (27/6) untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
“Benar, ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti,” kata Winardy, Kamis (23/6/2022).
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
“Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkas Winardy.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar