Diduga Jual Sabu, Seorang Warga Abdya Ditangkap Polisi

 

Analisaaceh.com, Blangpidie | AR (23) seorang warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi lantaran diduga mengedar barang haram jenis Sabu.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono dalam laporannya mengatakan tersangka ditangkap jajaran Resnarkoba pada Minggu 29 September 2019 lalu sekira pukul 02:00 Wib dini hari.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena di wilayah itu kerap dilakukan traksaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi itu tim dengan cepat mendatangi kokasi,” kata Haryono. Senin, (30/9/2019).

Dikatakannya, saat tim hendak mengamankan tersangka, petugas melihat rersangka hendak membuang dua bungkus rokok Umild dan Mild, namun petugas segera mengamankannya dan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.

Lanjutnya, tersangka diamankan disalah satu warung kopi milik warga beserta barang bukti dua bungkus sabu yang di akui miliknya dan dikemas dalam plastik bening seberat 1,22 gram serta satu unit HP merek Realme.

“Tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKorps BPA Lakukan Aksi Damai di Hari Pelantikan DPRA
Artikulli tjetërMahasiswa Abdya Minta Dewan Sampaikan Tuntutannya ke Presiden dan DPR RI