ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Sebuah rumah semi permanen di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara ludes dilahap si jago merah, Sabtu (25/01/2020) pukul 09.30 WIB.
Akibatanya, pemilik rumah yakni T. Said (74) harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka bakar.
Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Hanafiah mengatakan, menurut keterangan Salamah (54) yang merupakan istri korban, bahwa kebakaran itu bermula saat korban (T Said) melihat adanya percikan api di kabel belakang meteran listrik. Tidak lama kemudian muncul api di atas loteng dan membakar bagian atap rumah.
“Setelah melihat api di atas loteng sudah membesar, kemudian Salamah meminta tolong kepada warga masyarakat sekitar. Para warga sekitar datang memberikan bantuan dengan peralatan seadaanya,” jelas Kapolsek.
Pemadaman itu juga turut dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Bayu, anggota Koramil Syamtalira Bayu, Tim URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Aceh Utara serta satu unit mobil pemadam dari Pemkot Lhokseumawe.
“Karena api sudah cepat membesar, maka mengakibatkan seluruh bangunan rumah tersebut habis terbakar,” ungkap Iptu Hanafiah.
Api baru dapat dipadamkam pada pukul 10.15 WIB. Akibat dari kejadian tersebut pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
“Dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran rumah itu disebabkan oleh korslet arus pendek listrik,” pungkas Kapolsek.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar