Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil melakukan penahanan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatkan, terduga pelaku berinisial AP (36) tersebut telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/6).
“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudari AP pada hari Senin, dan melakukan pemeriksaan pada hari Kamis,” ujarnya, Jum’at (3/6).
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka
Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, AP dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.
“Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kasat.
Baca Juga:Â Tenggelam di Waduk Sianjo-anjo, Remaja di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal Dunia
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.