Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka

Ilustrasi Korupsi Dana Desa

Analisaaceh.com, Sigli | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Pidie di Kota Bakti menetapkan mantan Keuchik Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka berinisial SI (64) ini diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2017-2018 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Pidie, Muhammad Khadafi mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya temuan potensi yang merugikan negara, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat Pidie untuk diaudit. Nah setelah ditunggu 60 hari, para pihak ini tidak menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kacabjari, Jum’at (20/5).

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp326 juta. Bahkan, kata Khadafi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Untuk kerugiannya sendiri sekitar 362 juta, dari anggaran 2017-2018, dan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa pihak lain yang sedang kita dalami, ada kemungkinan tersangka baru juga nanti,” jelas Khadafi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Gampong Jumpoih UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakStroke Saat Berlayar, Seorang ABK MV Mairini Dievakuasi di Selat Benggala Aceh
Artikulli tjetërGudang SMAN 3 Banda Aceh Terbakar