Analisaaceh.com, Bireuen | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021).
ES ditahan atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2017 dan 2018.
Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak melalui siaran persnya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen tentang adanya penggunaan dana desa Gampong Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG.
“Berdasarkan informasi tersebut, Plt Kejari Bireuen langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, informasi itu pun ternyata benar berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh” Ungkap Fri Wisdom.
Fri Wisdom S Sumbayak menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan bukti permulaan, ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Tersangka ES akan ditahan di Lapas Bireuen selama 20 hari kedepan. Namun, waktu penahanan tersebut akan diperpanjang jika nantinya memang masih dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Berdasarkan hasil perhitungan Tim, sementara total kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 231.860.500, akan tetapi perhitungan ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Maka dari itu kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan” Pungkasnyanya.