Categories: HukumNEWS

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Bireuen Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Bireuen | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021).

ES ditahan atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2017 dan 2018.

Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak melalui siaran persnya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen tentang adanya penggunaan dana desa Gampong Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG.

“Berdasarkan informasi tersebut, Plt Kejari Bireuen langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, informasi itu pun ternyata benar berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh” Ungkap Fri Wisdom.

Fri Wisdom S Sumbayak menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan bukti permulaan, ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti

Tersangka ES akan ditahan di Lapas Bireuen selama 20 hari kedepan. Namun, waktu penahanan tersebut akan diperpanjang jika nantinya memang masih dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Tim, sementara total kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 231.860.500, akan tetapi perhitungan ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Maka dari itu kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan” Pungkasnyanya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago