Ilustrasi Korupsi Dana Desa
Analisaaceh.com, Sigli | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Pidie di Kota Bakti menetapkan mantan Keuchik Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka berinisial SI (64) ini diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2017-2018 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Pidie, Muhammad Khadafi mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya temuan potensi yang merugikan negara, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.
“Selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat Pidie untuk diaudit. Nah setelah ditunggu 60 hari, para pihak ini tidak menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kacabjari, Jum’at (20/5).
Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp326 juta. Bahkan, kata Khadafi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Untuk kerugiannya sendiri sekitar 362 juta, dari anggaran 2017-2018, dan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa pihak lain yang sedang kita dalami, ada kemungkinan tersangka baru juga nanti,” jelas Khadafi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Gampong Jumpoih UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi. (Yuna)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar