Categories: NEWS

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resort Langsa menangkap seorang wanita yang menjabat sebagai sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Aceh Timur lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinsial NU (54) yang juga mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa ini diamankan di kediamannya pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian terhadap keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp373 juta” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/06/22).

Kasatreskrim menjelaskan, Gampong Alue Gadeng mengalokasikan dana dalam APBG tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumlah Rp917 juta. Dana desa ini dikelola oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Pj Keuchik.

Kemudian tersangka melakukan penarikan Tahap I sebesar Rp489 juta dan merealisasikan anggaran itu untuk belanja sebesar Rp116 juta dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta.

“Ternyata tersangka merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta tersebut, yang dimana seolah-olah dana sebesar itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Dua,” kata Kasat Reskrim.

Dalam laporan itu, sambung Kasat, BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373 juta, namun hal ini hanyalah fiktif dan tidak pernah ada.

“Tersangka mengakui, bahwa sebenarnya dana sebesar Rp.373 juta tersebut digunakan untuk membeli tanah sawah seluas 8.600 meter di Gampong Alue Gadeng, senilai Rp182 juta dan surat keterangan jual beli atas nama tersangka,” ujar Iptu Imam Aziz.

“Atas perbuatannya kini tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

2 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

3 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

19 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

23 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

24 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago