Categories: NEWS

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resort Langsa menangkap seorang wanita yang menjabat sebagai sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Aceh Timur lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinsial NU (54) yang juga mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa ini diamankan di kediamannya pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian terhadap keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp373 juta” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/06/22).

Kasatreskrim menjelaskan, Gampong Alue Gadeng mengalokasikan dana dalam APBG tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumlah Rp917 juta. Dana desa ini dikelola oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Pj Keuchik.

Kemudian tersangka melakukan penarikan Tahap I sebesar Rp489 juta dan merealisasikan anggaran itu untuk belanja sebesar Rp116 juta dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta.

“Ternyata tersangka merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta tersebut, yang dimana seolah-olah dana sebesar itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Dua,” kata Kasat Reskrim.

Dalam laporan itu, sambung Kasat, BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373 juta, namun hal ini hanyalah fiktif dan tidak pernah ada.

“Tersangka mengakui, bahwa sebenarnya dana sebesar Rp.373 juta tersebut digunakan untuk membeli tanah sawah seluas 8.600 meter di Gampong Alue Gadeng, senilai Rp182 juta dan surat keterangan jual beli atas nama tersangka,” ujar Iptu Imam Aziz.

“Atas perbuatannya kini tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago