Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin, Tujuh WNA Diamankan Polisi di Aceh Barat

Petugas kepolisian saat di lokasi tambang di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).

Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA yang melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan juga melakukan operasi produksi mineral emas.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPernikahan Anak Bawah Umur di Abdya Capai 18 Kasus Tahun 2022
Artikulli tjetërKebakaran Rumah di Abdya, Ternyata Dibakar Pemiliknya