Ilustrasi pelecehan seksual
Analisaaceh.com, Takengon | Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Aceh Tengah berinisial M (46), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (13/12/2023).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, tersangka M ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Tengah pada Senin (11/12) lalu.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, yang berusia 15 tahun,” ujar Iptu Kariya.
Iptu Kariya menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui, ketika keluarga korban datang untuk menjenguk anaknya ke Pesantren, namun pada saat itu korban sedang tidak berada di tempat dan menurut keterangan dari pihak Pesantren, korban sudah di jemput oleh Pelaku M.
“Keluarga korban kemudian menghubungi M, yang pada saat itu M membenarkan, jika dirinya sudah menjemput korban untuk dibawa kerumahnya di Pasar Pagi Desa Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar,” ungkap Iptu Kariya.
Lanjut Kasie Humas, pihak keluarga yang merasa curiga dengan hal itu, selanjutnya mengintograsi korban, hingga korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kariya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar