Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky berencana akan melaporkan Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan profesi.
Pasalnya Wakil Kepala BPMA tersebut memposting komentar di salah satu grup WhatsApp yang bernada melecehkan profesi dan mengandung nilai-nilai pencemaran nama baik.
Hendro Saky mengatakan, pada Senin (15/3), dirinya atas kesediaan Kepala BPMA diterima beraudiensi dengan pimpinan lembaga tersebut. Saat beraudiensi, sejumlah anggota JMSI Aceh dan pemilik perusahaan ikut hadir.
“Selain diterima oleh Kepala BPMA saat itu saudara Muhammad Najib juga ikut serta dalam pertemuan tersebut,” kata Hendro, Rabu (17/3).
Usai silaturahmi dan audiensi, selanjutnya, kepala BPMA Mohamad Faisal, Muhammad Najib dan tim instansi tersebut melakukan foto bersama dengan jajaran pengurus JMSI Aceh.
“Usai sesi foto bersama, Kepala BPMA Mohamad Faisal kemudian bertanya pada saya, apakah suka bermain bulu tangkis, dan saya katakan iya. Kemudian yang bersangkutan mengundang saya main badminton ke GOR KONI Aceh, pada senin malam,” ujar Hendro.
Atas undangan itu, Hendro kemudian datang ke lokasi GOR KONI pada pukul 21.15 WIB, dan bermain berpasangan dengan rekan dari BPMA melawan Mohamad Faisal.
“Setelah bermain dua set, saya minta izin pulang, namun Bapak Mohamad Faisal meminta saya untuk melakukan foto bersama menggunakan handphone beliau,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu (17/3) Hendro mendapatkan screenshot atau tangkapan layar terkait komentar Wakil Kepala BPMA Mohamad Najib yang memberikan komentar pada foto tersebut.
Dalam komentarnya Dia (merujuk Hendro Saky), “apakah orang BPMA juga, itu acara BPMA Badminton atau umum, atau sparring”. Kemudian dijawab anggota grup lainnya, “acara badminton bang”. Lalu Mohammad Najib berkomentar “Ok Fir, kaget saya ada Pak Hendro saky disitu, kirain ada pegawai baru direkrut gua gak tau”. dan kemudian mengirimkan emoticon gambar yang terkesan melecehkan.
“Padahal saya dan Mohamad Najib telah bertemu sebelumnya, dan yang bersangkutan mengetahui profesi saya sebagai pemilik media dan Ketua JMSI Aceh. Sehingga komentar yang bersangkutan pada grup tersebut terkesan bentuk pelecehan profesi,” ungkap Hendro.
“Atas dugaan pelecehan profesi tersebut, saya berencana melaporkan Wakil Kepala BPMA, saudara Mohammad Najib pada tanggal 21 Maret 2021 mendatang ke Polresta Banda Aceh,” pungkas Hendro Saky.
Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Kepala BPMA Mohammad Najib belum dapat dikonfirmasi dan tidak menjawab telepon saat dihubungi terkait dugaan pelecahan profesi dan nama baik tersebut.