DPRA Minta Pemerintah Aceh Buat Regulasi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir meminta Pemerintah Aceh untuk segara membuat regulasi tambang rakyat. Hal ini dinilai sebagai upaya Pemerintah Aceh dalam menertibkan tambang-tambang ilegal di Tanah Rencong.

“Terkait meninggalnya pekerja tambang karena longsor di Kabupaten Aceh Selatan, Komisi II DPRA meminta pemerintah harus serius menertibkan tambang tradisional yang dikelola masyarakat, bila perlu dibuatkan regulasi tambang rakyat,” Ujar Irfannusir, Kamis (18/3/2021).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, regulasi tersebut penting agar pemerintah bisa mengawasi tambang tradisional yang ada di masyarakat secara berkala. Jika pengelolaannya membahayakan keselamatan jiwa dan mencemari lingkungan, tentu pemerintah bisa menertibkan.

“Akan tetapi jika tidak ada regulasi yang mengatur, pemerintah tentu serba salah untuk melakukan penertiban, jika distop masyarakat butuh hidup, jika dibiarkan pengelolaannya secara tidak beraturan, pasti akan membahayakan keselamatan,” katanya.

Irfannusir menambahkan, Manggamat adalah salah satu kawasan di Aceh Selatan yang memiliki tambang tradisional. Ia juga mencatat, ada beberapa lokasi lain di Aceh Selatan yang tambangnya sedang dikelola oleh masyarakat.

Politikus PAN itu meminta masyarakat pengelola tambang tersebut agar tetap mengutamakan keselamatan saat melakukan aktivitas penambangan, sehingga tak terancam pada keselamatan jiwa.

“Walaupun saat pandemi ini kita semua mengalami krisis ekonomi, bukan berarti kita abai terhadap keselamatan jiwa, apa lagi mengola tambang secara tradisional ini betul-betul setiap saat jiwa terancam dengan ancaman longsoran akibat galian tambang, belum lagi penggunaan bahan kimia yang juga akan berakibat terhadap kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irfannusir juga menyebutkan, Komisi II DPRA bersama SKPA terkait akan membuat tim terpadu yang bertugas mengawasi semua tambang-tambang di provinsi ujung barat Indonesia itu.

“Komisi II DPRA bersama SKPA yang berhubungan dengan tambang dan lingkungan hidup, rencananya akan membuat tim terpadu terdiri dari semua unsur termasuk Forkopimda Aceh, nanti rencana akan kita awasi semua baik tambang-tambang yang legal tetapi tidak ada kontribusi untuk daerah maupun yang ilegal,” ucap dia.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan, aktivitas penambangan bijih besi dan mineral pengikutnya yang memakan korban di Aceh Selatan adalah tambang liar dan dilakukan secara tradisional.

“Berdasarkan laporan wakil kepala teknik tambang yang baru kami terima, menyebutkan masyarakat tanpa setahu perusahaan melakukan kegiatan dalam lokasi tambang mereka,” ujar Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, lokasi penambangan dilakukan di areal KSU Tiga Manggis. Menurutnya, perusahaan tambang ini memiliki izin dan legal. Namun, Mahdinur menuding aktivitas masyarakat di sekitar itu ilegal.

“Namanya IUP sudah pasti ada izin, tetapi itu dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat dalam lokasi tambang yang sudah izin milik KSU Tiga Manggis,” jelas Mahdinur.

Editor : Rizha
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Lecehkan Profesi dan Nama Baik, Ketua JMSI Aceh Akan Laporkan Wakil Kepala BPMA
Artikulli tjetërHendri Yono Minta Pemerintah Kaji Kembali Operasi Tambang di Menggamat