Diduga Mesum di Kos, Seorang Pemuda dan Mahasiswi Diciduk Warga di Langsa

Pasangan non muhrin yang diamankan di sebuah kamar kos, Gampong Tengoh Kecamatan Langsa Kota pada Sabtu (29/10/2022) malam. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda bersama seorang mahasiswi digelandang warga ke kantor Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kota Langsa, lantaran diduga melakukan khalwat di sebuah kamar kos, Gampong Tengoh Kecamatan Langsa Kota.

Pasangan tersebut yakni MJG (25), pria warga Makasar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara dan KM (19), perempuan asal Gampong Kuala Geulumpang Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin melalui Danton WH Heri Iswandi kepada Analisaceh.com mengatakan, awalnya pasangan ini diamankan warga pada Sabtu (28/10/22) sekira pukul 23.20 WIB. Saat itu warga melihat keduanya memasuki kontrakan yang ditempati wanita.

“Kedua pasangan nonmuhrim itu secara bersama-sama memasuki kosan si wanita usai pulang jalan-jalan, namun berselang 15 menit warga yang curiga pasangan tersebut belum menikah melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya,” kata Heri, Minggu (30/10).

Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan perbuatan zina sebanyak satu kali. MJG juga mengatakan bahwa dirinya baru berada di wilayah Kota Langsa sekitar tiga Minggu dengan tujuan awalnya ingin kuliah, namun dikarenakan tidak ada biaya maka MJG harus berkerja di salah satu rumah makan di Langsa.

Sementara itu KM masih berstatus sebagai seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di wilayah setempat.

“Saat ini keduanya sudah diamankan dan kita masih sedang menunggu perangkat Gampong Teungoh untuk proses selanjutnya,” pungkas Heri Iswandi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIrwandi Yusuf Tiba di Aceh
Artikulli tjetërBakri Siddiq: Festival Qurani Bangkitkan Syiar Islam di Kota Banda Aceh