Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria di Abdya Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti sabu usai diamankan polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial M (36) warga Gampong Makarti Jaya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya ini diamankan di gampong Babah Lueng Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya pada Jum’at (23/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di narkotika yang diduga jenis Sabu di gampong Babah Lueng.

Menerima informasi tersebut, kata Hengki, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku sedang duduk di teras rumahnya.

“Saat kita menghampiri pelaku, dia (pelaku) mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Hengki Harianto dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu (24/2/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya, petugas bersama perangkat Desa menuju ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh perangkat Desa.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, kita menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah kaca pirex yang ditemukan di sudut dinding dalam kamar tidur rumah pelaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lima paket sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah kaca pirex.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMukhlisin Terpilih Jadi Ketua Umum PC IMM Abdya
Artikulli tjetërSeorang Pemuda di Kota Langsa Ditemukan Meninggal Tergantung