Categories: NEWS

Diduga Pungli, Keuchik dan Empat Aparatur Gampong Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus Keuchik dan empat orang aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat lantaran diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial ST selaku Keuchik, RY sebagai Sekretaris Gampong, WH, MR dan MW selaku Kadus.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menjelaskan bahwa penahanan terhadap Keuchik dan empat orang aparatur Gampong tersebut karena diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

“Kita melakukan penahanan terhadap Keuchik dan empat orang aparatur Gampong tersebut atas laporan masyarakat karena diduga telah melakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah. Bahkan dalam perkara pemerasan dan pungli itu, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp.40 juta,” ungkap AKP Machfud, Rabu (7/6/2023).

Machfud menyebutkan, uang yang didapatkan tersebut merupakan hasil pungli terhadap enam orang masyarakat gampong yang hendak jual beli tanah dengan cara meminta fee 10 persen.

“Pemerasan dilakukan oleh 5 orang aparatur Gampong itu berpacu pada qanun gampong yang telah disepakati bersama. Namun, ketika kita menelusuri qanun gampong tersebut tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut,” terangnya.

“Atas laporan 6 orang masyarakat itu, saat ini kelima aparatur gampong itu sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta akan diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” tambah Machfud.

Machfud mengingatkan kepada Keuchik Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago