Categories: NEWS

Diduga Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Perkara ini diadukan Junaidi S yang memberi kuasa kepada Riki Yuniagara dan Ary Ilham Mullah. Juniadi mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Surya Diansyah.

Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023 karena rangkap jabatan sebagai pendiri dan pengurus di Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020.

Rangkap jabatan Teradu, menurut Kuasa Pengadu, bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

“Teradu juga diduga telah melanggar Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena telah merangkap jabatan” tegas Kuasa Pengadu.

Pengadu memberikan bukti berupa lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang ditetapkan tanggal 2 September 2020.

Dengan rangkap jabatan tersebut, lanjutnya, berpotensi munculnya konflik kepentingan pribadi atau golongan selaku pejabat penyelenggara pemilu dan berdampak pada waktu kerja dari Teradu.

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Prof. J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H M.H.

Jawaban Teradu

Sementara itu, Teradu Surya Diansyah membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan Kuasanya. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan berbeda dengan yayasan, keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.

“Saya mendirikan yayasan menggunakan uang saya pribadi, menurut saya ini tidak masuk dalam kategori jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD, dan bukan termasuk dalam organisasi masyarakat sebagaimana yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Surya.

Surya menyebutkan bahwa telah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan yayasan. Surat tersebut sudah diterima oleh Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

“Saya mengundurkan diri karena saya merasa dirugikan dan menghindari fitnah lagi dikemudian hari,” ucap Surya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago