Categories: NEWS

Diduga Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Perkara ini diadukan Junaidi S yang memberi kuasa kepada Riki Yuniagara dan Ary Ilham Mullah. Juniadi mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Surya Diansyah.

Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023 karena rangkap jabatan sebagai pendiri dan pengurus di Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020.

Rangkap jabatan Teradu, menurut Kuasa Pengadu, bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

“Teradu juga diduga telah melanggar Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena telah merangkap jabatan” tegas Kuasa Pengadu.

Pengadu memberikan bukti berupa lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang ditetapkan tanggal 2 September 2020.

Dengan rangkap jabatan tersebut, lanjutnya, berpotensi munculnya konflik kepentingan pribadi atau golongan selaku pejabat penyelenggara pemilu dan berdampak pada waktu kerja dari Teradu.

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Prof. J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H M.H.

Jawaban Teradu

Sementara itu, Teradu Surya Diansyah membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan Kuasanya. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan berbeda dengan yayasan, keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.

“Saya mendirikan yayasan menggunakan uang saya pribadi, menurut saya ini tidak masuk dalam kategori jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD, dan bukan termasuk dalam organisasi masyarakat sebagaimana yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Surya.

Surya menyebutkan bahwa telah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan yayasan. Surat tersebut sudah diterima oleh Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

“Saya mengundurkan diri karena saya merasa dirugikan dan menghindari fitnah lagi dikemudian hari,” ucap Surya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolda Aceh Mutasi Kasat Reskrim Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

2 hari ago

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyampaikan bahwa…

2 hari ago

Jelang Maulid, Cabai Merah Banda Aceh Tembus Rp65 Ribu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga cabai merah di Banda Aceh melonjak tajam menjelang peringatan Maulid…

4 hari ago

Harga Cabai di Blangpidie Tembus Rp65 Ribu Jelang Maulid

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah komoditas bahan dapur di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat…

4 hari ago

52 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK, Rektor UIN SUNA: Bukti Keberpihakan Negara

Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam…

4 hari ago

Angka Stunting di Abdya Meningkat Jadi 830 Kasus Hingga Juli 2025

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angka stunting di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami peningkatan signifikan pada…

4 hari ago