Dinilai Kinerja Lemah, DPRA Minta Pj Gubernur Ganti Kadisdik dan Kepala Baitul Mal

Rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 di gedung utama DPRA pada Kamis (22/9/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DRPA) meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas (Kadis) yang kinerjanya lemah, diantaranya Kadis Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Baitul Mal.

Hal tersebut disampaikan Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dr. Purnama Setia Budi dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 di gedung utama DPRA pada Kamis (22/9/2022).

“Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk dapat mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas yang kinerjanya lemah, tidak professional, realisasi anggarannya rendah, sumber daya manusianya lemah,” kata dr. Purnama.

Kepala Dinas yang dianggap lemah dalam kinerja tersebut diantaranya Kadis Pendidikan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh.

Baca Juga: DPRA Minta Pemerintah Aceh Tekan Angka SILPA Tahun 2022

Dalam kesempatan itu, Banggar DPRA juga menyinggung tanah Blang Padang yang merupakan aset Pemerintah Aceh,
diperoleh secara turun menurun dari warisan kerajaan Aceh yang harus disertifikatkan.

“Begitu juga dengan aset lainnya seperti tanah kolam renang Tirta Raya, tanah eks bioskop gajah, dan aset lainnya yang ada diseluruh Kabupaten/Kota maupun di luar Aceh harus disertifikasi,” ungkapnya.

Banggar DPR Aceh juga meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kembali program Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) yang tidak menyentuh substansi stunting karena kerjanya sporadis dan insidental.

Baca Juga: DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBA 2022

“Contohnya seperti mengharuskan SKPA turun ke lapangan dan stiker mobil tidak menyelesaikan masalah, hanya kegiatan menghamburkan SPPD (APBA) serta tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting,” tuturnya.

Menurut Banggar DPRA, yang dibutuhkan adalah konvergensi program dari semua stakeholder yang mampu memastikan warga stunting mendapatkan asupan gizi dengan kalori yang cukup, serta dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.

“Program RGG adalah mekanisme program pencegahan dan penanganan stunting yang memastikan masyarakat gampong sebagai subjek dan dibantu langsung oleh pihak puskesmas yang didukung oleh pemerintah kabupaten/kota dan mendapat asistensi dan kordinasi dari pemerintah Aceh dalam hal ini SKPA dengan data penderita suntanting di gampong-gampong by name by addres sehingga tepat sasaran baik itu kuratif, prepentif dan prediktiv,” tutup Jubir Banggar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan
Artikulli tjetërHarga Emas di Langsa Rp2.880.000 per Mayam